Dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);
2. Peratuan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
Adapun hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah 105 (seratus lima) orang yang dinyatakan
Memenuhi syarat dan 0 (Nol) orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,
Sebagaimana Data Terlampir.
0 komentar:
Posting Komentar