Pages

Banner 468 x 60px

 

Tahapan Pengumuman Hasil Penelitian administrasi calon anggota KPPS

0 komentar

Dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan:

1.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);

2.  Peratuan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 

Adapun hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah 105 (seratus lima) orang yang dinyatakan Memenuhi syarat dan 0 (Nol) orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Sebagaimana Data Terlampir.

0 komentar:

Posting Komentar