Persyaratan Pantarlih |
Dokumen Pendaftaran Pantarlih |
Tugas Pantarlih
a. membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
b. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
c. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
d. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kewajiban Pantarlih
a. melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
b. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Pantarlih wajib melaporkan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkala kepada PPS pada akhir masa jabatan.
- Pada akhir masa jabatan Pantarlih, dilakukan penilaian kinerja dengan mempertimbangkan aspek:
a. pelaksanaan
tahapan pemutakhiran data pemilih;
b. penegakan kode
etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas
penyelenggara
pemilu; dan
c. hasil laporan.
- Penilaian dilakukan oleh PPS dan Pantarlih.
- Penghitungan nilai menjadi tanggungjawab PPS.
- PPS melaporkan hasil penilaian kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
0 komentar:
Posting Komentar