Pages

Banner 468 x 60px

 

DAFTAR NAMA KPPS KELURAHAN KAUMAN BANGIL

0 komentar

DAFTAR NAMA KPPS KELURAHAN KAUMAN KECAMATAN BANGIL
DALAM RANGKA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASURUAN TAHUN 2018



Read more...

Pantang Menyerah Meskipun ada gangguan Teknis

0 komentar


Pantang menyerah meskipun ada gangguan teknis maju terus


Tim yang Solid


Read more...

KEGIATAN PPS DALAM MELAKSANAKAN INSTRUKSI PUBLIKASI INFORMASI PEMILIH

0 komentar
Pemasangan Daftar Pemilih Tetap Bapak Subakir




Pemasangan Daftar Pemilih Sementara

Pemasangan DPS di tempat Strategis




Sosialisasi Pilkada di Kecamatan Pandaan

Sosialisai Pertama tentang Pilkada


Diskusi Pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ)

Read more...

SOSIALISASI REKRUTMEN KPPS

0 komentar

Bangil, ppskauman.blogspot.com, Badan adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk Pemilihan Umum Pilgub Jawa Timur, akan segera dibuka oleh Komisi Pemiliha Umum Kabupaten Pasuruan. Agar informasi rekrutmen KPPS diketahui oleh masyarakat, Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kauman langsung bergerak. Karena berdasarkan jadwal yang dibuat oleh KPU Pasuruan, masa pengumuman dari  tanggal 7 Mei 2018 sampai tanggal 12 Mei 2018. Sementara pendaftaran dari tanggal 13 Mei 2018 sampai tanggal 19 Mei 2018.
Divisi Sosialisasi PPS Kauman, Akhmad Jazuli mengatakan,” bahwa pihaknya langsung menggelar sosialisasi dengan mengundang seluruh elemen masyarakat Se-Kelurahan Kauman. Langkah cepat tersebut dilakukan, agar informasi rekrutmen KPPS cepat sampai kepada masyarakat. “Karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai calon anggota KPPS,” kata Jazuli, Sabtu (5/5/18).
Selain itu, kata Jazuli,” mekanisme dan aturannya juga mengalami perubahan. Pada Pemilu sebelumnya anggota KPPS cukup ditunjuk PPS. “Namun untuk sekarang berbeda. Rekrutmen KPPS dilaksanakan secara terbuka, yang ditentukan dan ditetapkan oleh PPS. Makanya, PPS langsung bergerak cepat dan menggelar sosialisasi ke seluruh masyarakat”.
Syarat untuk menjadi KPPS, menurut Jazuli,” tidak jauh beda dari Pemilu sebelumnya, yakni ,Usia minimal 17 tahun, Pendidikan minimal SMA, bukan anggota Partai Politik, dan tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, tidak pernah dipidana atau dalam proses Hukum ,” tegas Jazuli.
1. Minimal berijasah SLTA/Sederajat
2. Minimal usia 17 tahun
3. belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK,PPS, dan KPPS
4. Tidak pernah dipidana
5. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara.
6. Tidak aktif di Partai Politik
Read more...

Pleno DPS-DPT

0 komentar


Bangil PPS Kelurahan Kauman, pada Sabtu (24/3/2018) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan serta pemilihan Gubernur dan Wakil Propinsi Jawa Timur tahun 2018.

Peserta yang hadir dalam pelaksanaan Pleno Tingkat PPS ini adalah seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) disaksikan oleh Panitia Pengawas Lapangan (PPL), serta tim kampanye pasangan calon di tingkat desa/kelurahan.

Pleno dilakukan dengan membaca Model A.B.1 KWK dan A.C.1 KWK oleh seluruh PPDP. Dalam kesempatan itu, PPL diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, serta melakukan konfirmasi apabila terdapat kesalahan ataupun kejanggalan data. PPS dan PPDP akan menanggapinya. Tahap akhir dari prosesn ini adalah penanda tanganan Berita Acara.

Penanggung Jawab Kelurahana Kauman Matsaid menyampaikan dalam sambutannya “Mohon kekompakannya serta koordinasi ke semua pihak agar perjalanan proses kedepan lebih baik Dan mohon juga mengawal jalannya demokrasi agar sukses sampai selesai.” Ucapnya Kepada semua Peserta Rapat Pleno

5 (Lima hari sebelum pelaksanaan Pleno Terbuka Tingkat PPS, diundang seluruh Ketua PPK dan Devisi Renda pada Rapat Koordinasi Persiapan Rekap Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Dalam kesempatan itu, Divisi Rencana dan Data Ahmadi memberikan arahan serta bimbingan teknis pelaksanaan Pleno mulai dari cara membacakan model A.B.1 KWK, model A.C.1.KWK, Pengisian Berita Acara dan siapa saja yang perlu di undang dalam rapat pleno Tersebut.(Octo)
Read more...

PENDAFTARAN KPPS

0 komentar
FORMULIR PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK, PPS DAN KPPS DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASURUAN TAHUN 2018




Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS (berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2018, pasal 38)  meliputi:
a.        fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih berlaku;
b.        fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
c.         surat pernyataan yang bersangkutan:
1.        setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2.        tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun;
3.        tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4.        bebas dari penyalahgunaan narkotika;
5.        tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan
6.        belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS :
a)     Periode pertama dimulai tahun 2010 hingga tahun 2014;
b)     Periode kedua dimulai pada tahun 2015 hingga tahun 2019, dan seterusnya.
7.        bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam Lampiran Peraturan Komisi ini; dan
d.        surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.

SURAT PENDAFTARAN
SEBAGAI CALONANGGOTA PPK/PPS/ KPPS KABUPATEN PASURUAN

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                             : ..............................................................................
Jenis Kelamin                : ..............................................................................
Tempat Tgl.Lahir/Usia  : ..................................................../............ tahun.
Pekerjaan / Jabatan      : ..............................................................................
Alamat                           : ..............................................................................
                                        ..............................................................................

dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPK/PPS/KPPS berdasarkan Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPK/PPS/KPPS Kabupaten/Kota Pasuruan Nomor  /PP.05.3SD/3514/KPU-Kab/II/2018 tanggal 19 Februari 2018.
Bersama ini dilampirkan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

......................, ........................ 2018

PENDAFTAR,

Materai
6000
 


           

                                                          (.................................)

Keterangan : *) coret yang tidak perlu                           





SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                              : ..............................................................................
Jenis Kelamin                : ..............................................................................
Tempat Tgl.Lahir/Usia  : ..................................................../............ tahun.
Pekerjaan / Jabatan      : ..............................................................................
Alamat                           : ..............................................................................
                                        ..............................................................................
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calob Anggota PPK/PPS/KPPS*) Kabupaten Pasuruan :
1.   Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2.   Tidak pernah menjadi anggota partai politik, apabila dikemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum;
3.   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum;
4.   Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
5.   Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila pernah menjabat sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan pada periode sebelumnya;
6.   Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK,PPS dan KPPS;
7.   Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca,menulis dan berhitung.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota PPK/PPS/KPPS Kabupaten Pasuruan
                                                          ............................,....................... .......
                                                                   Yang membuat pernyataan,



Materai

6000





                                                          (...............................................)
 Keterangan : *) coret yang tidak perlu   



NB: UNTUK PENDAFATARAN AWAL CUKUP MENGISI FORM YANG TERSEDIA SAJA TANPA MATERAI.


JIKA SUDAH LOLOS DAN DI TERIMA MENJADI KPPS MAKA WAJIB MELENGKAPI SEMUA ADMINISTRASI SESUAI DENGAN PERSYARATAN YANG SUDAH DI TETAPKAN SESUAI UNDANG-UNDANG
                                

Berkas Pendaftaran bias langsung di download disini :

Read more...

MATERI REKRUTMEN KPPS

0 komentar
MATERI SOSIALISASI REKRUTMEN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) KELURAHAN KAUMAN


Read more...

DPT KAUMAN DI WEB KPU

0 komentar


Ayo gunakan hak pilih anda demi masa depan yang cerah, jadilah pemilih yang cerdas, kenali dan teliti pemimpin yang berintegritas.
Read more...