Pages

Banner 468 x 60px

 

Pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024

0 komentar

Di Buka Pendaftaran Pantarlih



Persyaratan Pantarlih


Dokumen Pendaftaran Pantarlih


Tugas Dan Tanggung Jawab Pantarlih

Tugas Pantarlih

a. membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan          pemutakhiran data Pemilih;

b. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;

c. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;

d. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan        PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


Kewajiban Pantarlih

a. melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan


b. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS


Evaluasi Kinerja Pantarlih

  • Pantarlih wajib melaporkan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkala kepada PPS pada akhir masa jabatan.
  • Pada akhir masa jabatan Pantarlih, dilakukan penilaian kinerja dengan mempertimbangkan aspek:

          a. pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih;
         b. penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas penyelenggara pemilu;                     dan
          c. hasil laporan.

  • Penilaian dilakukan oleh PPS dan Pantarlih.
  • Penghitungan nilai menjadi tanggungjawab PPS.
  • PPS melaporkan hasil penilaian kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
Silahkan Klik link berikut ini untuk pendaftaran dan download berkas pendaftaran : 
Jangan Lupa Cek Nik anda apakah tercatat dalam Partai Politik atau tidak.
silahkan klik Link Berikut ini :  
Cek NIK


Berkas Hardcopy di setorkan di Sekretariat PPS Kantor Kelurahan Kauman Bangil.

Contoh kerja Pantarlih :

 

0 komentar:

Posting Komentar