DALAM RANGKA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASURUAN TAHUN 2018
- Surganya Papua Barat
- Blue Fire Kawah Ijen Montain
- Kampung tertua Tana Toraja
- Beautifull Beach Wakatobi
Panorama Papua Barat
Raja Ampat Papua Barat Pulau eksotis...
Pesona Kawah Ijen
Keindahan Pesona Kawah Ijen dengan Blue Fire nya...More
Kete Kesu Kampung Adat Tana Toraja
Kampung Adat Toraja Kete Kesu...More
Exotice Pantai Wakatobi
Hamparan Pantai yang begitu Menawan Wakatobi Sulawesi Tenggara...More
DAFTAR NAMA KPPS KELURAHAN KAUMAN BANGIL
KEGIATAN PPS DALAM MELAKSANAKAN INSTRUKSI PUBLIKASI INFORMASI PEMILIH
Pemasangan Daftar Pemilih Tetap Bapak Subakir |
Pemasangan Daftar Pemilih Sementara |
Pemasangan DPS di tempat Strategis |
Sosialisasi Pilkada di Kecamatan Pandaan |
Sosialisai Pertama tentang Pilkada |
Diskusi Pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) |
SOSIALISASI REKRUTMEN KPPS
Bangil, ppskauman.blogspot.com, Badan adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk Pemilihan Umum Pilgub Jawa Timur, akan segera dibuka oleh Komisi Pemiliha Umum Kabupaten Pasuruan. Agar informasi rekrutmen KPPS diketahui oleh masyarakat, Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kauman langsung bergerak. Karena berdasarkan jadwal yang dibuat oleh KPU Pasuruan, masa pengumuman dari tanggal 7 Mei 2018 sampai tanggal 12 Mei 2018. Sementara pendaftaran dari tanggal 13 Mei 2018 sampai tanggal 19 Mei 2018.
Divisi Sosialisasi PPS Kauman, Akhmad Jazuli mengatakan,” bahwa pihaknya langsung menggelar sosialisasi dengan mengundang seluruh elemen masyarakat Se-Kelurahan Kauman. Langkah cepat tersebut dilakukan, agar informasi rekrutmen KPPS cepat sampai kepada masyarakat. “Karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai calon anggota KPPS,” kata Jazuli, Sabtu (5/5/18).
Selain itu, kata Jazuli,” mekanisme dan aturannya juga mengalami perubahan. Pada Pemilu sebelumnya anggota KPPS cukup ditunjuk PPS. “Namun untuk sekarang berbeda. Rekrutmen KPPS dilaksanakan secara terbuka, yang ditentukan dan ditetapkan oleh PPS. Makanya, PPS langsung bergerak cepat dan menggelar sosialisasi ke seluruh masyarakat”.
Syarat untuk menjadi KPPS, menurut Jazuli,” tidak jauh beda dari Pemilu sebelumnya, yakni ,Usia minimal 17 tahun, Pendidikan minimal SMA, bukan anggota Partai Politik, dan tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, tidak pernah dipidana atau dalam proses Hukum ,” tegas Jazuli.
1. Minimal berijasah SLTA/Sederajat
2. Minimal usia 17 tahun
3. belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK,PPS, dan KPPS
4. Tidak pernah dipidana
5. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara.
6. Tidak aktif di Partai Politik
2. Minimal usia 17 tahun
3. belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK,PPS, dan KPPS
4. Tidak pernah dipidana
5. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara.
6. Tidak aktif di Partai Politik
Pleno DPS-DPT
Bangil PPS Kelurahan Kauman, pada Sabtu (24/3/2018) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan serta pemilihan Gubernur dan Wakil Propinsi Jawa Timur tahun 2018.
Peserta yang hadir dalam pelaksanaan Pleno Tingkat PPS ini adalah seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) disaksikan oleh Panitia Pengawas Lapangan (PPL), serta tim kampanye pasangan calon di tingkat desa/kelurahan.
Pleno dilakukan dengan membaca Model A.B.1 KWK dan A.C.1 KWK oleh seluruh PPDP. Dalam kesempatan itu, PPL diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, serta melakukan konfirmasi apabila terdapat kesalahan ataupun kejanggalan data. PPS dan PPDP akan menanggapinya. Tahap akhir dari prosesn ini adalah penanda tanganan Berita Acara.
Penanggung Jawab Kelurahana Kauman Matsaid menyampaikan dalam sambutannya “Mohon kekompakannya serta koordinasi ke semua pihak agar perjalanan proses kedepan lebih baik Dan mohon juga mengawal jalannya demokrasi agar sukses sampai selesai.” Ucapnya Kepada semua Peserta Rapat Pleno
5 (Lima hari sebelum pelaksanaan Pleno Terbuka Tingkat PPS, diundang seluruh Ketua PPK dan Devisi Renda pada Rapat Koordinasi Persiapan Rekap Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Dalam kesempatan itu, Divisi Rencana dan Data Ahmadi memberikan arahan serta bimbingan teknis pelaksanaan Pleno mulai dari cara membacakan model A.B.1 KWK, model A.C.1.KWK, Pengisian Berita Acara dan siapa saja yang perlu di undang dalam rapat pleno Tersebut.(Octo)
PENDAFTARAN KPPS
FORMULIR PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK, PPS DAN KPPS DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASURUAN TAHUN 2018
Read more...
Syarat
untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS (berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2018,
pasal 38) meliputi:
a.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih
berlaku;
b.
fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau
ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat
keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
c.
surat pernyataan yang bersangkutan:
1.
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2.
tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5
(lima) tahun;
3.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4.
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
5.
tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh
KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila
pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota; dan
6.
belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama
sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS :
a) Periode pertama dimulai tahun 2010 hingga tahun 2014;
b) Periode kedua dimulai pada tahun 2015 hingga tahun
2019, dan seterusnya.
7.
bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh
pada formulir dalam Lampiran Peraturan Komisi ini; dan
d.
surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit
setempat.
SURAT PENDAFTARAN
SEBAGAI
CALONANGGOTA PPK/PPS/ KPPS KABUPATEN PASURUAN
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama :
..............................................................................
Jenis
Kelamin :
..............................................................................
Tempat
Tgl.Lahir/Usia : ..................................................../............
tahun.
Pekerjaan
/ Jabatan :
..............................................................................
Alamat :
..............................................................................
..............................................................................
dengan
ini mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPK/PPS/KPPS berdasarkan Pengumuman
Seleksi Calon Anggota PPK/PPS/KPPS Kabupaten/Kota Pasuruan Nomor /PP.05.3SD/3514/KPU-Kab/II/2018 tanggal 19
Februari 2018.
Bersama
ini dilampirkan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan Pasal
72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
......................,
........................ 2018
PENDAFTAR,
|
(.................................)
Keterangan : *) coret
yang tidak perlu
SURAT
PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama : ..............................................................................
Jenis
Kelamin : ..............................................................................
Tempat
Tgl.Lahir/Usia : ..................................................../............
tahun.
Pekerjaan
/ Jabatan :
..............................................................................
Alamat :
..............................................................................
..............................................................................
Menyatakan dengan
sebenarnya bahwa saya sebagai calob Anggota PPK/PPS/KPPS*) Kabupaten Pasuruan :
1.
Setia kepada Pancasila sebagai
dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
2.
Tidak pernah menjadi anggota
partai politik, apabila dikemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia
menerima segala konsekuensi hukum;
3.
Tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia
menerima segala konsekuensi hukum;
4.
Bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
5.
Tidak pernah diberikan sanksi
pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila pernah menjabat sebagai anggota PPK, PPS
dan KPPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan pada periode sebelumnya;
6.
Belum pernah menjabat 2 (dua)
kali sebagai anggota PPK,PPS dan KPPS;
7.
Mempunyai kemampuan dan kecakapan
dalam membaca,menulis dan berhitung.
Demikian surat
pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti
pemenuhan syarat calon Anggota PPK/PPS/KPPS Kabupaten Pasuruan
............................,.......................
.......
Yang
membuat pernyataan,
Materai
6000
|
(...............................................)
Keterangan
: *) coret yang tidak perlu
NB: UNTUK PENDAFATARAN AWAL CUKUP MENGISI FORM YANG TERSEDIA SAJA
TANPA MATERAI.
JIKA SUDAH LOLOS DAN DI TERIMA MENJADI KPPS
MAKA WAJIB MELENGKAPI SEMUA ADMINISTRASI SESUAI DENGAN PERSYARATAN YANG SUDAH
DI TETAPKAN SESUAI UNDANG-UNDANG
Berkas Pendaftaran bias langsung di download disini :
DPT KAUMAN DI WEB KPU
Ayo gunakan hak pilih anda demi masa depan yang cerah, jadilah pemilih yang cerdas, kenali dan teliti pemimpin yang berintegritas.
Langganan:
Postingan (Atom)