Syarat
untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS (berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2018,
pasal 38) meliputi:
a.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih
berlaku;
b.
fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau
ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat
keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
c.
surat pernyataan yang bersangkutan:
1.
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2.
tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5
(lima) tahun;
3.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4.
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
5.
tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh
KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila
pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota; dan
6.
belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama
sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS :
a) Periode pertama dimulai tahun 2010 hingga tahun 2014;
b) Periode kedua dimulai pada tahun 2015 hingga tahun
2019, dan seterusnya.
7.
bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh
pada formulir dalam Lampiran Peraturan Komisi ini; dan
d.
surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit
setempat.
SURAT PENDAFTARAN
SEBAGAI
CALONANGGOTA PPK/PPS/ KPPS KABUPATEN PASURUAN
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama :
..............................................................................
Jenis
Kelamin :
..............................................................................
Tempat
Tgl.Lahir/Usia : ..................................................../............
tahun.
Pekerjaan
/ Jabatan :
..............................................................................
Alamat :
..............................................................................
..............................................................................
dengan
ini mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPK/PPS/KPPS berdasarkan Pengumuman
Seleksi Calon Anggota PPK/PPS/KPPS Kabupaten/Kota Pasuruan Nomor /PP.05.3SD/3514/KPU-Kab/II/2018 tanggal 19
Februari 2018.
Bersama
ini dilampirkan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan Pasal
72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
......................,
........................ 2018
PENDAFTAR,
|
(.................................)
Keterangan : *) coret
yang tidak perlu
SURAT
PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama : ..............................................................................
Jenis
Kelamin : ..............................................................................
Tempat
Tgl.Lahir/Usia : ..................................................../............
tahun.
Pekerjaan
/ Jabatan :
..............................................................................
Alamat :
..............................................................................
..............................................................................
Menyatakan dengan
sebenarnya bahwa saya sebagai calob Anggota PPK/PPS/KPPS*) Kabupaten Pasuruan :
1.
Setia kepada Pancasila sebagai
dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
2.
Tidak pernah menjadi anggota
partai politik, apabila dikemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia
menerima segala konsekuensi hukum;
3.
Tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia
menerima segala konsekuensi hukum;
4.
Bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
5.
Tidak pernah diberikan sanksi
pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila pernah menjabat sebagai anggota PPK, PPS
dan KPPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan pada periode sebelumnya;
6.
Belum pernah menjabat 2 (dua)
kali sebagai anggota PPK,PPS dan KPPS;
7.
Mempunyai kemampuan dan kecakapan
dalam membaca,menulis dan berhitung.
Demikian surat
pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti
pemenuhan syarat calon Anggota PPK/PPS/KPPS Kabupaten Pasuruan
............................,.......................
.......
Yang
membuat pernyataan,
Materai
6000
|
(...............................................)
Keterangan
: *) coret yang tidak perlu
NB: UNTUK PENDAFATARAN AWAL CUKUP MENGISI FORM YANG TERSEDIA SAJA
TANPA MATERAI.
JIKA SUDAH LOLOS DAN DI TERIMA MENJADI KPPS
MAKA WAJIB MELENGKAPI SEMUA ADMINISTRASI SESUAI DENGAN PERSYARATAN YANG SUDAH
DI TETAPKAN SESUAI UNDANG-UNDANG
Berkas Pendaftaran bias langsung di download disini :
0 komentar:
Posting Komentar